Bidang Dayasos

Sistem Informasi Komunitas Adat Terpencil

SI KANCIL (Sistem Informasi Komunitas Adat Terpencil) di rancang sebagai sistem informasi terpadu berbasis digital yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial, pendataan, pemetaan wilayah, monitoring, dan pemberdayaan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Donggala.

Melalui SI KANCIL, pemerintah daerah menghadirkan sistem informasi digital terpadu yang mampu mengelola seluruh data Komunitas Adat Terpencil secara lebih efektif, cepat, dan akurat. Sistem ini memuat informasi mengenai identitas masyarakat KAT, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, kondisi sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, kondisi rumah tinggal, potensi wilayah, serta titik lokasi komunitas adat terpencil berbasis pemetaan digital (mapping).

Rancang bangun inovasi SI KANCIL dimulai dari proses pendataan lapangan oleh petugas Dinas Sosial, pendamping sosial, TKSK, pemerintah desa, maupun operator lapangan menggunakan aplikasi berbasis digital. Data yang diperoleh kemudian diinput ke dalam sistem secara real time dan tersimpan dalam database terintegrasi. Selanjutnya data diverifikasi dan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta pemberian intervensi sosial bagi masyarakat KAT.

Pokok perubahan utama yang dilakukan melalui inovasi ini adalah perubahan sistem kerja dari pola manual menjadi digital dan terintegrasi. Sebelumnya proses pendataan dilakukan menggunakan formulir kertas sehingga membutuhkan waktu lama dalam pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data. Dengan SI KANCIL, seluruh proses dilakukan secara elektronik sehingga lebih efisien, cepat, transparan, dan mudah diperbarui secara berkala.

Selain itu, SI KANCIL juga menghadirkan perubahan dalam pola koordinasi lintas sektor. Data yang tersedia dapat diakses oleh perangkat daerah terkait untuk mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat adat terpencil. Hal ini menciptakan sinergi program antarinstansi sehingga penanganan KAT menjadi lebih tepat sasaran.

Inovasi ini juga mendorong perubahan dalam sistem monitoring dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat memantau perkembangan kondisi masyarakat KAT secara berkala melalui dashboard digital, termasuk perkembangan bantuan sosial, kondisi wilayah, hingga kebutuhan prioritas masyarakat. Dengan demikian, SI KANCIL tidak hanya menjadi sistem pendataan, tetapi juga menjadi pusat informasi sosial daerah dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Penerapan SI KANCIL diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pelayanan sosial yang modern, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan Komunitas Adat Terpencil

Persyaratan / Catatan Penting:
  • Pengajuan Cepat dari Rumah

Formulir Layanan Elektronik

A. Identitas Petugas Pelapor

B. Titik Lokasi & Wilayah
Pastikan GPS/Lokasi di HP Anda aktif, dan Anda sedang berada di lokasi rumah warga.

C. Identitas Warga (Kepala Keluarga)

D. Kondisi Fisik & Dokumentasi
Mohon pastikan foto rumah terlihat jelas, karena akan menjadi dasar usulan program pemberdayaan/RTLH.
Wajib dilampirkan. Foto harus memperlihatkan bentuk rumah secara keseluruhan.
Lampirkan jika warga memiliki KTP.
Lampirkan jika warga memiliki Kartu Keluarga.
Cek Status

Lacak progres permohonan layanan Anda secara real-time menggunakan NIK.

Cek Layanan
Butuh Bantuan?

Tim Dinas Sosial Kabupaten Donggala siap membantu jika ada kendala pengajuan.

Hubungi Admin
Jam Operasional

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
Jumat: 08.00 - 16.30 WITA