Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Mengkoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perlindungan sosial, penanganan korban bencana, serta penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat rentan guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata.
Bapak Linjamsos
NIP. 19820202 200002 2 002Profil & Tupoksi
Profil Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana tugas teknis dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang ini memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, baik yang disebabkan oleh bencana maupun kondisi ekonomi, agar kelangsungan hidup masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan program di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, serta penyelenggaraan jaminan sosial keluarga.
Fungsi Utama
- Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penanganan Bencana: Mengkoordinasikan dan menyalurkan bantuan tanggap darurat, serta layanan dukungan psikososial bagi korban bencana alam dan bencana sosial.
- Penyelenggaraan Jaminan Sosial: Mengelola, memantau, dan mengevaluasi penyaluran bantuan sosial bersyarat (seperti Program Keluarga Harapan/PKH) dan program jaminan sosial lainnya.
- Pengelolaan Data: Melakukan verifikasi dan validasi data warga negara miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan perlindungan dan jaminan sosial.
- Pembinaan dan Kemitraan: Melakukan pembinaan kepada pilar-pilar sosial (seperti Taruna Siaga Bencana/TAGANA dan Pendamping Sosial) serta menjalin kerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Melakukan evaluasi kinerja bidang serta menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara berkala.